☃️ Makanan Atau Sesuatu Yang Digunakan Untuk Menangkap Binatang

Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS arti makanan untuk menangkap binatang. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Makanan Atau Sesuatu Yang Digunakan Untuk Menangkap Hewan: MELAPUN: Menangkap (binatang) dengan lapun: MANGSA Metode3Menggunakan Perangkap Hidup untuk Mengendalikan Hewan Pengerat. 1. Pahami bahwa perangkap hidup adalah metode yang kurang efektif. Walaupun menangkap dan melepaskan hewan merupakan cara yang paling manusiawi agar rumah bebas dari tikus, binatang ini kemungkinan akan masuk kembali ke dalam rumah. Apakahunta digunakan untuk makanan? Unta telah lama dijinakkan dan, sebagai hewan ternak, mereka menyediakan makanan (susu dan daging) dan tekstil (serat dan kain kempa dari rambut). Unta adalah hewan pekerja yang sangat cocok dengan habitat gurun mereka dan merupakan sarana transportasi penting bagi penumpang dan kargo. Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS makanan atau sesuatu yang di gunakan untuk menangkap hewan. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Alatutama perlengkapan penangkapan ikan diantaranya adalah perahu dan jaring. Perlengkapan lain diataranya adalah pancing, pelampung, pemberat, bahan bakar, bahan pengawet ikan dan perlengkapan memasak untuk nelayan selama melaut. Perahu (kendaraan air) merupakan alat utama yang digunakan nelayan untuk melaut. belowzero aquarium. Peran dan fungsi anjing K9 ini dibedakan melalui beberapa bagian, diantaranya; bagian pencarian dan penyelamatan (SAR), yang digunakan untuk menemukan orang-orang yang dinyatakan hilang atau hilang dalam bencana alam atau dalam kecelakaan. ajing ini berjenis anjing labrador dan golden retriever.Sementara anjing untuk bagian deteksi bahan. Beruangpunya cara yang lebih unik. Untuk mendapatkan ikan, beruang akan menunggu di air terjun kecil. Supaya tidak terseret arus, ia akan mencari air terjun yang arusnya bisa ditahan. Di sekitar air terjun biasanya banyak ikan yang melompat. Saat ikan-ikan melompat, beruang akan menangkap ikan itu dengan cakarnya yang kuat dan tajam. Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS makanan atau sesuatu cacing dsb yang digunakan untuk menangkap binatang. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Banyakcara untuk bertahan hidup dalam kondisi darurat, salah satunya dengan memanfaatkan tumbuhan hingga hewan yang berada di lingkungan sekitar. Dilansir dari Philstar (24/04), selain daging sapi, ayam, atau kambing, ada beberapa hewan yang bisa dimakan manusia untuk bertahan hidup. . TTS teka-teki silang adalah permainan menebak kata di dalam kotak-kota yang disediakan sesuai dengan pertanyaan. TTS dapat memuat beragam soal, mulai dari benda, binatang, tumbuhan, tempat, peristiwa, hingga berbagai istilah kata dalam kamus. Menjawab soal TTS memang tidak semudah yang kita bayangkan, kurang atau lebih satu huruf saja sudah salah. Oleh sebab itu, kita perlu memiliki wawasan yang luas tentang definisi kata agar bisa menjawab TTS dengan benar. Salah satu soal teka-teki silang yang sering ditanyakan adalah “makanan untuk menangkap binatang”. Penasaran apa jawabannya? Simak di bawah ini. Makanan untuk Menangkap Binatang Jawaban yang tepat adalah Umpan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, umpan adalah [1] makanan atau sesuatu cacing dan sebagainya yang digunakan untuk memikat atau menangkap binatang; [2] material, seperti bijih, yang dimasukkan ke dalam alat atau mesin untuk diolah atau diproses; [3] sasaran yang mudah dijadikan korban; mangsa; [4] sesuatu seseorang yang dipakai untuk memikat; alat untuk memikat. Nah karena pengertian kata umpan sesuai dengan pertanyaan teka-teki silang di atas, Anda tidak perlu ragu mengisi jawaban pada lembar soal dengan 5 huruf berupa umpan. Akhir Kata Demikian pembahasan soal teka-teki silang untuk istilah makanan untuk menangkap binatang. Semoga jawaban di atas memuaskan dan dapat membantu Anda menyelesaikan soal TTS yang sulit. NilaiJawabanSoal/Petunjuk UMPAN Makanan Atau Sesuatu Yang Digunakan Untuk Menangkap Hewan ANGGOTA 1 bagian tubuh terutama tangan dan kaki; 2 bagian dari sesuatu yang berangkaian; 3 orang badan yang menjadi bagian atau masuk dalam suatu golonga... BEKAL Sesuatu yang disediakan seperti makanan, uang JEBAK 1 sangkar untuk menangkap binatang; perangkap kijang itu kena -; 2 alat, rayuan, dsb yang digunakan untuk memikat atau melemahkan musuh; KAIL Ujung tali pancingan berkait dan tajam digunakan untuk menangkap ikan SAYAP Bagian tubuh beberapa binatang yang digunakan untuk terbang MENANGKAP 1 memegang sesuatu yang bergerak cepat, lepas, dsb; memegang binatang, pencuri, penjahat, dsb dengan tangan atau alat; 2 menerkam harimau liar i... TAJAM ...ti; - pikiran cerdas; - selera suka akan segala makanan; - siasat sangat teliti dalam melihat, mendengar; - tilik sangat teliti; ... SARANG 1 tempat yang dibuat atau yang dipilih oleh binatang unggas, seperti burung, untuk bertelur dan memiara anaknya; 2 tempat yang dibuat atau yang dipil... TELINAK ...kayu, daunnya besar, digunakan sebagai pembungkus makanan; Macaranga gigantea; - jebang telinga yang menganjur ke luar; - kambing telinga kucing; -... GARAM ...tuk masakan, mengasinkan sayuran, dan mengawetkan makanan; - biner Kim garam yang tersusun atas dua unsur yang berbeda; - briket garam bata yang dic... DAGING ...t pd tubuh manusia atau bagian tubuh binatang sembelihan yang dijadikan makanan Ibu membeli - sapi di pasar; 3 ki tubuh manusia sebagai imbangan ji... HATI ...rnahya, terletak di sebelah kanan perut besar, gunanya untuk mengambil sari-sari makanan di dalam daging dari hati sebagai bahan makanan terutama hat... BAHAN ...a; bakal celana; - diskusi bahan pembicaraan; - makanan barang yang dapat dijadikan makanan seperti beras, terigu, susu, ubi; - mentah bahanbahan y... MEMAKANKAN ...ya; 7 dikenai; dilukai, dsb dia tidak ~ senjata; makanan segala apa yang boleh dimakan seperti lauk-pauk, kue-kue ia pandai memasak ~; restoran it... MULUT 1 rongga di wajah, tempat gigi dan lidah, untuk memasukkan makanan pd manusia atau binatang; 2 ki lubang, liang atau apa saja yang rupanya sebagai ... HIDUP ...dsb menjelang Lebaran perdagangan kain-kain dan makanan - sekali; 12 seperti bernyawa; tampak seperti benda bernyawa tt lukisan, gambar; 13 seper... TELUR ...ma dan tidak busuk rusak; - belalang cm untuk makanan lembu; Sporobolus diander; - buaya bunga perisau, Homalium longifolium; bunga tanjung hutan... ZAT ... hijau yang menyebabkan tanaman itu dapat membuat makanannya sendiri; klorofil; - kapur kalsium; - kimia zat atau senyawa dengan susunan molekul ter... DAUN Salah satu bagian dari pohon pisang yang biasa digunakan dalam membuat makanan FAKTOR ...diaan oksigen yang tidak cukup, dan kurangnya zat makanan pokok; - pendorong hal atau kondisi yang dapat mendorong atau menumbuhkan suatu kegiatan us... RUMAH ...t-tingkat; - makan kedai tempat makan menjual makanan; - minum kedai tempat minum; - miskin rumah tempat merawat orang miskin; - monyet pos pe... MATA 1 alat pancaindaria pd muka manusia atau binatang yang digunakan untuk melihat; indaria untuk melihat; indaria penglihat; 2 sesuatu yang menyerupai m... IKAN ...berenang di dekat sirip pd punggung ikan hiu itu, makanannya ikan kecil-kecil, Naucratus ductur; - keli ikan lele yang siripnya tajam, Oaries batrach... ALAT Perkakas, benda yang digunakan untuk mengerjakan sesuatu Setelah sebelumnya mengkaji hukum hewan air, kita akan meninjau lagi hukum hewan yang hidup di dua alam seperti katak, buaya dan Asal Hewan yang Hidup di Dua AlamPerselisihan UlamaHaramnya KatakApakah Buaya Halal Dimakan?Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak LautKesimpulan Mengenai Hewan AirHukum Asal Hewan yang Hidup di Dua AlamYang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam laut dan darat kecuali untuk katak. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah “Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.Perselisihan UlamaPara ulama madzhab memiliki silang pendapat dalam masalah hewan yang hidup di dua alam air dan darat. Rinciannya sebagai Malikiyah Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura penyu, dan Syafi’iyah Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syar’ Hambali Hewan yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki Hanafiyah Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan.[1]Haramnya KatakAdapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits,أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahihAl Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[2]Bolehkah berobat dengan katak?Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.”[3]Apakah Buaya Halal Dimakan?Mayoritas ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Ahmad rahimahullah memiliki pendapat,يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ“Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[4]Jika kita memakai pendapat ulama yang mengatakan bahwa hewan air itu menjadi haram jika ia memiliki kemiripan dengan hewan darat, maka jadinya buaya pun bisa diharamkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa buaya adalah binatang bertaring dan ia memangsa buruannya dengan taringnya. Dari sini buaya bisa saja masuk dalam pelarangan hewan bertaring sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” HR. Muslim no. 1933Namun qiyas analogi buaya dengan dalil di atas kuranglah tepat. Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan,“Adapun para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan hewan air dengan hewan darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash dalil tegas yaitu firman Allah Ta’ala,أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” QS. Al Maidah 96.”[5]Kami lebih tentram memilih pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal dimakan karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya sehingga kita kembalikan ke hukum asal, segala sesuatu itu halal. Jika kami menyatakan halal, bukan berarti wajib atau sunnah untuk dimakan, cuma boleh saja. Jika jijik atau tidak suka, yah silakan. Yang kami bahas adalah masalah Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak LautPertama Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Komisi Fatwa di Saudi ArabiaPertanyaan Apakah dibolehkan memakan kura-kura, kuda laut, buaya, landak laut? Ataukah hewan-hewan tersebut haram dimakan?JawabanLandak laut halal untuk dimakan. Hal ini berdasarkan keumuman ayat,قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ“Katakanlah “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” QS. Al An’am 145.Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menyatakannya hewan kura-kura, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan meskipun tidak disembelih. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” QS. Al Maidah 96.Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang air laut,هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ“Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729Akan tetapi untuk kehati-hatian, kura-kura tersebut tetap disembelih agar keluar dari perselisihan para buaya, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan sebagaimana ikan karena keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Sebagian lainnya mengatakan tidak halal. Namun yang rojih pendapat terkuat adalah pendapat pertama yang menghalalkan buaya.Adapun kuda laut, ia juga halal dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah lewat, juga dihalalkan karena tidak adanya dalil penentang. Kuda yang hidup daratan itu halal dengan nash dalil tegas, sehingga kuda laut pun lebih pantas dinyatakan billahit taufiq, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.[Yang menandatangani fatwa ini Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh Abdur Rozaq Afifi selaku wakil ketua; Syaikh Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] [6]Kedua Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al UtsaiminDalam Fatawa Nur ala Ad Darb, Syaikh rahimahullah mengatakan, “Seluruh hewan air itu halal bahkan untuk orang yang sedang ihrom. Orang yang sedang ihrom boleh baginya berburu di laut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut yang ditemukan dalam keadaan hidup dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.” QS. Al Maidah 96Yang dimaksud “shoidul bahr” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditemukan dalam keadaan sudah mati. Ayat tersebut menerangkan yang artinya, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut yang ditemukan dalam keadaan hidup”. Secara tekstual zhohir ayat, tidak ada yang mengalami pengecualian dalam ayat tersebut. Karena “shoid” dalam ayat tersebut adalah mufrod mudhof. Sedangkan berdasarkan kaedah mufrod mudhof menunjukkan umum artinya seluruh tangkapan hewan air adalah halal, pen, sebagaimana pula dalam firman Allah Ta’ala,وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya” QS. Ibrahim 34. Mufrod mudhof dalam kata nikmat menunjukkan atas seluruh pendapat yang menyatakan halalnya seluruh hewan air tanpa pengecualian, itulah yang lebih tepat. Sebagian ulama mengecualikan katak, buaya, dan ular yang hanya hidup di air. Mereka menyatakan hewan-hewan ini tidak halal. Namun pendapat yang tepat hewan-hewan tadi tetap halal kecuali katak, pen. Seluruh hewan air itu halal, baik ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. [Fatawa Nur ala Ad Darb, kaset no. 129, side A[7]]Dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah ditanya, “Apa hukum makan katak, ular yang hanya hidup di air, dan kepiting?”Beliau rahimahullah menjawab, “Kalau kita melihat keumuman firman Allah Ta’ala,أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut yang ditemukan dalam keadaan hidup dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” QS. Al Maidah 96, menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut halal kecuali katak. Ia bukanlah hewan air. Katak hidup di darat dan di air sehingga ia tidak masuk dalam keumuman ayat tadi. [Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 112, side B[8]]Beliau juga ditanya dalam kajian Nur ala Ad Darb, “Daging buaya dan kura-kura itu halal dimakan ataukah haram? Karena kami menemukan makanan semacam itu di negeri kami, Sudan. Berilah penjelasan pada kami. Barakallahu fiikum.”Beliau menjawab, “Semua hewan air itu halal, baik yang ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. Allah Ta’ala berfirman,أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut yang ditemukan dalam keadaan hidup dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” QS. Al Maidah 96 Ibnu Abbas mengatakan bahwa “shoidul bahr” maknanya adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup. Sedangkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan mati. Akan tetapi sebagian ulama katakan bahwa buaya itu tidak halal karena buaya termasuk hewan yang bertaring. Padahal Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah melarang memakan hewan yang bertaring baik itu hewan buas. Sedangkan hewan darat piaraan jinak yang bertaring pun diharamkan. Akan tetapi, zhohir tekstual surat Al Maidah ayat 69 menunjukkan akan halalnya buaya. [Fatawa Nur ala Ad Darb, kaset no. 137, side A]Syaikh rahimahullah pernah menyanggah orang yang mengharamkan buaya dengan alasan bahwa buaya itu bertaring. Syaikh menyatakan bahwa yang dimaksud larangan dalam hadits adalah untuk hewan darat yang bertaring. Sedangkan hewan buas yang hidup di air, maka ia memiliki hukum tersendiri. Oleh karena itu, dihalalkan memakan ikan hiu. Padahal ikan hiu juga memiliki taring yang digunakan untuk memangsa buruannya. Lihat Syarhul Mumthi’, 15/34-35[9]Ulama saat ini yang juga menghalalkan buaya adalah Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Fatwanya, 23/24 sebagaimana beliau pun mendukung pendapat ini dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang telah lewat.[10]Ringkasan Penjelasan ini menunjukkan bahwa buaya, kura-kura dan kepiting itu halal dimakan. Halalnya hewan-hewan ini sesuai dengan pendapat ulama Malikiyah karena mereka menganggap setiap hewan air itu halal.[11]Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa kepiting dan kura-kura itu haram karena dianggap jijik khobits, maka ini perlu ditinjau. Karena khobits jijik itu bukanlah dalil tegas akan haramnya sesuatu. Adapun, katak ada dalil tegas yang menunjukkan akan haramnya karena ia termasuk hewan yang tidak boleh bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal?Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya,السَّرَطَانُ لَا بَأْسَ بِهِ .قِيلَ لَهُ يُذْبَحُ ؟ قَالَ لَا“Kepiting itu tidak mengapa dimakan baca halal, lantas bagaimana ia disembelih? Imam Ahmad menjawab, “Tidak perlu disembelih.”Demikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dagingnya bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.”[12]Artinya, kepiting disembelih di daerah mana pun yang membuat ia mati, tetap membuatnya halal.[13]Kesimpulan Mengenai Hewan AirMengenai hewan air dapat kami ringkas sebagai berikutPertama Hukum seluruh hewan air yang hanya hidup di air adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam air dan darat adalah Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat mayoritas Ular yang hanya hidup di air juga halal karena ia termasuk dalam keumuman ayat,أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut yang ditemukan dalam keadaan hidup dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” QS. Al Maidah 96. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang Hewan air yang bisa hidup di dua alam darat dan laut seperti anjing laut, kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” QS. An Nisa’ 29وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” QS. Al Baqarah 195Ringkasnya, hewan yang hidup di air itu halal kecuali katak dan hewan lainnya yang dapat membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi. Wallahu a’lam bish sudah pembahasan kami seputar hewan air. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush di Panggang-GK, 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010Penulis Muhammad Abduh TuasikalArtikel Al Ath’imah, hal. 91-92.[2] Aunul Ma’bud, 10/ 252.[3] Aunul Ma’bud, 10/252[4] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al Ilmiyyah[5] Al Ath’imah, hal. 88.[6] Soal kedelapan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5394, 22/320.[11] Pendapat Malikiyah telah kami sebutkan di awal tulisan.[12] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/83, Darul Fikr.[13] Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 2/1601, Multaqo Ahlul Hadits.

makanan atau sesuatu yang digunakan untuk menangkap binatang